Sementara itu, MN mengaku hanya ditugaskan sebagai pekerja untuk menjual obat daftar G dengan kedok warung kelontong.
"Warung kami sewa dan ada orang yang menjadi penyuruh untuk menjualkan," kata dia.
Dalam sehari, MN bisa menjual obat keras dengan pendapatan sekitar Rp1,5 juta. Keuntungan dari penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka MN dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436 dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun.
