Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Warung di Depok

Selasa 07 Jul 2026, 14:12 WIB
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizki Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Mulyanto menunjukan barang bukti obat keras di Mapolsek Sukmajaya, Kota Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizki Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Mulyanto menunjukan barang bukti obat keras di Mapolsek Sukmajaya, Kota Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Sementara itu, MN mengaku hanya ditugaskan sebagai pekerja untuk menjual obat daftar G dengan kedok warung kelontong.

"Warung kami sewa dan ada orang yang menjadi penyuruh untuk menjualkan," kata dia.

Dalam sehari, MN bisa menjual obat keras dengan pendapatan sekitar Rp1,5 juta. Keuntungan dari penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka MN dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436 dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun.


Berita Terkait


News Update