Polres Jakarta Pusat Tangkap Empat Pengedar Obat Keras Ilegal

Minggu 15 Mar 2026, 22:01 WIB
Ilustrasi obat keras ilegal yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat/ (Sumber: Polres Jakarta Pusat)

Ilustrasi obat keras ilegal yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat/ (Sumber: Polres Jakarta Pusat)

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah wilayah Jakarta Pusat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

"Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba pada Sabtu, 14 Maret 2026 malam, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras ilegal yang marak terjadi di beberapa titik di Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E. P. Hutagalung dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2026.

Reynold mengatakan, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AA 53 tahun, DS 37 tahun, RA 21 tahun, dan FA 23 tahun. Mereka diduga berperan sebagai pengedar obat keras yang dipasarkan secara bebas tanpa izin.

Baca Juga: Pengedar Obat Terlarang di Sepatan Ditangkap, Polisi Sita 863 Butir Tramadol dan Heximer 

Ia juga pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang, Tanah Abang,” kata Reynold.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu S. Kuncoro menyampaikan dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, serta 218 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Baca Juga: Buka Paket yang Jatuh dari Motor, Polisi Temukan Ribuan Butir Tramadol

Lebih lanjut, kata Wisnu, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat.


Berita Terkait


News Update