PT HD Arjuna Tegaskan Kepemilikan Lahan Club de Arjuna Sah, Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Pengadilan

Senin 06 Jul 2026, 15:56 WIB
Pihak PT HD Arjuna bersama kuasa hukum memberi keterangan pers terkait sengketa lahan Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat. (Sumber: Istimewa)
Pihak PT HD Arjuna bersama kuasa hukum memberi keterangan pers terkait sengketa lahan Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat. (Sumber: Istimewa)

Laporan pertama diajukan kuasa pemilik lahan, Antonius Tony Riyanto, ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026. Sementara laporan kedua dibuat kuasa pengelola Club de Arjuna, Sonny Surya Saputra, ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026.

"Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan," beber Denny.

Sebelumnya, Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menyatakan lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna merupakan aset perusahaan yang dimiliki berdasarkan tiga Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008 dan hingga kini ketiga SHGB tersebut masih berlaku serta belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PT HD Arjuna juga menyatakan tidak terdapat putusan perdata yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada pihak lain terkait sengketa tersebut. Perusahaan menilai penyelesaian melalui pembuktian di pengadilan merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik di lapangan.


Berita Terkait


News Update