POSKOTA.CO.ID - Kasus perselisihan antara mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang lebih dikenal publik dengan sebutan Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, kembali menjadi sorotan publik.
Konflik yang awalnya hanya berakar dari masalah sederhana terkait parkir mobil rental, kini berkembang menjadi polemik yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan akademik.
Masalah Parkir Mobil di Tanah Wakaf
Melansir dari podcast Youtube @Curhat Bang Denny Sumargo, persoalan bermula di kawasan Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur, tempat keduanya berdomisili. Nurul Sahara diketahui menjalankan usaha rental mobil dan sering memarkir kendaraan usahanya di depan rumah Yai Mim.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Sampah ke TPA Sarimukti
Namun, menurut Yai Mim, lahan tersebut sejatinya merupakan tanah wakaf yang semestinya difungsikan sebagai akses jalan umum, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi.
Dalam sebuah pernyataannya, Yai Mim menegaskan, “Tanah itu bukan milik pribadi, tapi bagian dari fasilitas umum. Tidak seharusnya digunakan untuk parkir mobil usaha.”
Pernyataan itu menjadi titik awal munculnya ketegangan antara keduanya. Awalnya, perdebatan masih bersifat lokal dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, seiring waktu, situasi semakin memburuk dan melibatkan pihak berwenang.
Konflik yang Merembet ke Ranah Hukum
Seiring meningkatnya tensi di lingkungan sekitar, Yai Mim dan Sahara kemudian saling melaporkan satu sama lain ke kepolisian. Laporan yang diajukan mencakup berbagai tuduhan, mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, hingga pelecehan.
Keduanya sama-sama mengklaim menjadi korban perlakuan tidak adil.
Salah satu poin menarik dalam perkembangan kasus ini adalah ketika konflik turut mempengaruhi ranah akademik. Yai Mim dilaporkan meminta agar status akademik Nurul Sahara sebagai mahasiswa program doktoral Universitas Brawijaya (UB) dicabut. Namun, pihak kampus menegaskan bahwa mereka akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil keputusan administratif apa pun.
Pihak UB menyatakan secara resmi bahwa lembaga akademik tidak dapat bertindak tanpa dasar hukum yang sah. Pernyataan ini menunjukkan sikap hati-hati kampus agar tidak terjebak dalam konflik pribadi yang bersifat eksternal.
Keterlibatan Warga dan Surat Pengusiran
Ketegangan di antara dua pihak ini tidak hanya berdampak pada mereka secara pribadi, tetapi juga menyebar ke lingkungan tempat tinggal. RT dan RW setempat bahkan sempat mengeluarkan surat pengusiran terhadap Yai Mim, dengan alasan situasi sudah mengganggu ketertiban warga.