KEBON JERUK, POSKOTA.CO.ID - Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali mencuat. Menanggapi munculnya klaim dari pihak lain, PT HD Arjuna menegaskan pihaknya merupakan pemegang hak yang sah dan meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, mengatakan perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, hak atas tanah dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kami memegang hak berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah dibayarkan," ujar Denny kepada awak media, Senin, 6 Juli 2026.
Denny menegaskan, pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan mengajukan gugatan melalui pengadilan. Menurutnya, penguasaan lahan secara sepihak tidak dibenarkan dalam negara hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Arjuna HyperBowling Ngaku Diteror, Ada Drone Jatuhkan Benda Mirip Granat
Ia juga menegaskan eksekusi objek sengketa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap oleh aparat berwenang.
"Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tidak bisa melakukan tindakan sendiri, memasuki atau menguasai lahan secara sepihak. Negara kita adalah negara hukum," tegas Denny.
Sebagai langkah hukum, PT HD Arjuna juga telah melaporkan dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa hak kepada kepolisian.
Menurut Denny, upaya tersebut dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus mencegah terjadinya konflik di lapangan.
Denny juga menilai setiap klaim kepemilikan tanah, termasuk yang didasarkan pada dokumen girik, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, terdapat dua laporan polisi yang masih diproses.
Laporan pertama diajukan kuasa pemilik lahan, Antonius Tony Riyanto, ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026. Sementara laporan kedua dibuat kuasa pengelola Club de Arjuna, Sonny Surya Saputra, ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026.
"Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan," beber Denny.
Sebelumnya, Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menyatakan lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna merupakan aset perusahaan yang dimiliki berdasarkan tiga Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008 dan hingga kini ketiga SHGB tersebut masih berlaku serta belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PT HD Arjuna juga menyatakan tidak terdapat putusan perdata yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada pihak lain terkait sengketa tersebut. Perusahaan menilai penyelesaian melalui pembuktian di pengadilan merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik di lapangan.
