Pemdaprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Setelah Proses 3 Bulan Lamanya

Senin 08 Sep 2025, 14:00 WIB
Pemdaprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Setelah Proses 3 Bulan Lamanya (Sumber: Instagram/smansabandung)

Pemdaprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Setelah Proses 3 Bulan Lamanya (Sumber: Instagram/smansabandung)

POSKOTA.CO.ID – Setelah drama cukup panjang, akhirnya Pemda Provinsi Jawa Barat memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemdaprov Jabar, Yogi Gautama, mengatakan keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025.

Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan PLK, Sekolah Terancam Tergusur

"Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi," ujarnya seperti dilansir Poskota dari Instagram @jabarprovgoid pada Senin, 8 September 2025.

Ia menegaskan kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Temui Rektor dan Mahasiswa Unisba Usai Insiden Viral: Pemprov Siap Fasilitasi Dialog

"Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan tersebut memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali.

Baca Juga: Temui Organda Bus Pariwisata Usai Didemo, Dedi Mulyadi: Kalau Hanya Ingin Menikmati Tanpa Mengelola, Tidak Akan Bertahan

"Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat," ungkapnya.


Berita Terkait


News Update