BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Suasana tegang mewarnai proses pengukuran tanah sengketa seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu 15 Oktober 2025.
Puluhan warga berusaha menghadang tim gabungan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan kepolisian yang hendak melaksanakan putusan pengadilan.
Ketegangan ini dipicu perebutan antara pihak pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan dengan warga yang mengklaim telah memiliki hak moral dan dokumen atas tanah yang mereka huni selama puluhan tahun.
Ibrahim Husen, pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah oleh Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan Nomor 46/PDT.X/2025/PN.BKS, menegaskan bahwa pengukuran tersebut merupakan bagian dari tahapan eksekusi lahan.
Baca Juga: Pemdaprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Setelah Proses 3 Bulan Lamanya
“Kami adalah pemilik sah tanah ini. Kami membeli tanah ini pada tahun 1997 secara legal melalui PPAT dan lurah saat itu,” tegas Ibrahim di lokasi.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sudah inkrah, namun tidak akan tinggal diam jika upaya pelaksanaan putusan terus dihalangi.
“Putusan ini sudah final. Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal kepastian hukum. Lokasi ini harus dikosongkan. Kalau mereka merasa tertipu, silakan lapor ke polisi. Tapi jangan menghalangi proses hukum yang sudah final,” ujarnya menegaskan.
Ibrahim menduga, sebagian warga yang kini menempati lahan tersebut membeli dari oknum mantan lurah pada periode 2005–2006, jauh setelah transaksi resmi yang ia lakukan.
Ia menjelaskan bahwa sengketa ini telah melewati seluruh jenjang hukum hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), dengan hasil akhir memenangkan pihaknya.
Pengadilan bahkan telah memerintahkan pihak yang kalah membayar ganti rugi sebesar Rp52 miliar secara tanggung renteng serta mengosongkan lahan.