Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB Percepatan Program 3 Juta Rumah, Permudah Akses MBR Dapat Hunian

Sabtu 20 Jun 2026, 14:16 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (tengah). (Sumber: Istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (tengah). (Sumber: Istimewa)

Adapun untuk zona 4 yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi mengingat harga tanah dan rumah yang relatif mahal. Batas penghasilan MBR bagi yang belum menikah mencapai Rp12 juta per bulan, sedangkan yang sudah menikah sebesar Rp14 juta per bulan.

Tito juga menyoroti persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi hambatan masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB.

Menurutnya, banyak pekerja yang berdomisili administrasi di Jakarta, tetapi membeli rumah di wilayah penyangga seperti Bekasi, Depok, atau Tangerang karena harga hunian yang lebih terjangkau.

Baca Juga: Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Melalui SKB tersebut, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB tanpa harus memiliki KTP elektronik sesuai lokasi rumah yang dibeli.

"Kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat diberikan di mana pun mereka berada, termasuk pembebasan PBG dan BPHTB, tanpa harus menggunakan KTP setempat," jelas Tito.

Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, kebijakan ini juga dinilai menguntungkan pemerintah daerah. Kehadiran lebih banyak kawasan perumahan baru diyakini dapat membantu mengurangi backlog perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dari sisi fiskal, pembangunan kawasan hunian baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat berubah menjadi aset bernilai ekonomi yang memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.

"Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong hanya dikenakan pajak bumi, ke depan akan ada pajak bumi dan bangunan. Daerah akan memperoleh keuntungan pada tahun-tahun berikutnya," kata Tito.

Acara penandatanganan SKB Percepatan Program 3 Juta Rumah turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Dengan adanya SKB tersebut, pemerintah berharap implementasi Program 3 Juta Rumah dapat berjalan lebih cepat dan menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah Indonesia.


Berita Terkait


News Update