POSKOTACOID - Informasi mengenai cara daftar bansos PIP Kemendikdasmen tahun 2026 ramai dicari oleh masyarakat yang ingin mengajukan diri menjadi penerima bantuan ini.
Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pemerintah yang disalurkan secara reguler atau berkelanjutan setiap tahunnya.
Merangkum informasi dari website resmi Kemendikdasmen, PIP merupakan bantuan biaya pendidikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun non-formal.
Baca Juga: Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan
Pengajuan ataupun penetapan siswa penerima PIP Kemendikdasmen dibuka setiap periode. Para siswa dapat mengusulkan diri untuk menjadi penerima bantuan ini dengan catatan memenuhi seluruh syarat dan kriteria yang ditentukan.
Pendaftaran terbuka untuk siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat. Pada tahun ini, siswa Taman Kanak-kanak (TK) juga bisa mengusulkan diri.
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
Baca Juga: BKI Susun Strategi 2026-2030, Siap Masuk Pasar Global dan Kembangkan Teknologi Geospasial
TK:
- Rp450.000/tahun
SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1-5: Rp450.000/tahun
- Kelas 6: Rp225.000
SMP/MTS/Sederajat:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/MA/Sederajat:
- Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Kriteria Penerima PIP
Tidak semua peserta didik di Indonesia bisa jadi penerima program ini. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria saja yang bisa jadi penerima.
Terdapat beberapa kriteria untuk jadi penerima bansos PIP dari pemerintah. Berikut sejumlah kriterianya.
