Antrean Online Mobile JKN Permudah Berobat, Peserta Tak Perlu Menunggu Lama

Kamis 18 Jun 2026, 15:08 WIB
Ilustrasi antrean mobile JKN BPJS Kesehatan. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi antrean mobile JKN BPJS Kesehatan. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi layanan digital guna memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan. Salah satu layanan yang kini semakin banyak dimanfaatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah fitur Antrean Online yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN.

Melalui fitur ini, peserta dapat mengambil nomor antrean sebelum datang ke fasilitas kesehatan, sehingga tidak perlu datang terlalu pagi atau menunggu dalam waktu yang lama di lokasi pelayanan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan nyaman.

Fitur Antrean Online memungkinkan peserta JKN mengambil nomor antrean untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Dengan sistem digital tersebut, peserta dapat memperkirakan waktu kedatangan sesuai jadwal pelayanan yang tersedia. Selain membantu mengurangi kepadatan antrean di fasilitas kesehatan, layanan ini juga memberikan kenyamanan karena proses pelayanan menjadi lebih teratur dan efisien.

Baca Juga: Fun Walk BPJS Kesehatan, Jadi Sehat Lebih Mudah

Pemanfaatan teknologi digital melalui Mobile JKN menjadi salah satu bentuk transformasi layanan BPJS Kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan peserta.

Cara Menggunakan Antrean Online di Mobile JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Yessy Rahimi, menjelaskan bahwa Mobile JKN dirancang agar peserta dapat mengakses berbagai layanan JKN secara mandiri melalui telepon genggam.

Menurutnya, proses registrasi aplikasi dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

“Peserta cukup mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan registrasi menggunakan NIK dan data yang diminta. Setelah akun aktif, peserta dapat menggunakan fitur Antrean Online untuk mengambil nomor antrean pelayanan di FKTP maupun FKRTL sebelum datang ke fasilitas kesehatan. Cara ini membantu peserta menghemat waktu dan membuat proses pelayanan menjadi lebih nyaman,” ujar Yessy.

Baca Juga: Cerita Pasien BPJS Kesehatan Jalani Hemodialisa Sebut Pelayanan Baik dan Proses Mudah

Untuk mengakses layanan tersebut, peserta cukup masuk ke aplikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.


Berita Terkait


News Update