POSKOTA.CO.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026. Hingga awal Juni 2026, progres program telah mencapai 13,51 persen dan ditargetkan seluruh pekerjaan fisik perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) selesai paling lambat pada November 2026.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan percepatan program saat ini difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan.
Dari target awal sekitar 400.000 unit RTLH, sebanyak 300.000 unit telah diinstruksikan untuk menjalani proses verifikasi. Kementerian PKP menargetkan seluruh proses instruksi verifikasi dapat rampung pada Juni 2026.
"Total yang sudah kita instruksikan untuk diverifikasi sekitar 300.000 unit dari total 400.000 unit. Mudah-mudahan bulan Juni ini seluruh instruksi verifikasi bisa selesai. Kami memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan pelaksanaan fisik sekitar tiga bulan," ujar Fitrah, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Rehabilitasi 49 RTLH di Kecamatan Tigaraksa Ditargetkan Rampung 2026
Kementerian PKP Optimistis Kejar Target BSPS 2026
Meski realisasi program saat ini masih berada di bawah target kumulatif Juli 2026 sebesar 23 persen, Kementerian PKP tetap optimistis mampu mengejar ketertinggalan karena sebagian besar kegiatan masih berada pada tahap verifikasi.
Menurut Fitrah, setelah proses verifikasi selesai, kegiatan akan segera memasuki tahap pelaksanaan fisik sehingga capaian program diperkirakan meningkat signifikan dalam beberapa bulan ke depan.
"Posisi saat ini progres mencapai 13,51 persen. Memang masih terdapat selisih terhadap target, namun kami optimistis dapat mengejarnya karena sebagian besar kegiatan saat ini masih berada dalam proses verifikasi yang akan segera berlanjut ke tahap pelaksanaan fisik," katanya.
Kementerian PKP menargetkan realisasi penyaluran anggaran BSPS dapat selesai pada Oktober 2026. Setelah itu, seluruh pekerjaan fisik di lapangan ditargetkan rampung 100 persen paling lambat November 2026.
Baca Juga: Pemkab Lebak Respons RTLH Honorer SMP Cibadak usai Viral
"Setidaknya pada Oktober 2026 realisasi keuangan penyalurannya sudah terealisasi. Selanjutnya paling lambat bulan November pelaksanaan fisiknya dirancang selesai 100 persen," jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program BSPS tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program BSPS merupakan bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak ditempati.
Pada skema reguler, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per unit. Rinciannya, Rp17,5 juta digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tukang.
Baca Juga: RTLH Warga Cipeucang Pandeglang Ambruk Diterpa Cuaca Ekstrem
Sementara itu, besaran bantuan di wilayah tertentu disesuaikan dengan kondisi geografis dan tingkat kesulitan distribusi material. Di wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan reguler mencapai Rp25 juta per unit. Adapun untuk kawasan pegunungan, pulau-pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan dapat mencapai Rp40 juta per unit.
Target Penerima BSPS Berubah Menjadi 375.200 Unit
Fitrah menjelaskan adanya penyesuaian nilai bantuan di sejumlah daerah menyebabkan total volume penerima bantuan mengalami perubahan.
Dari alokasi awal sebanyak 400.000 unit, jumlah penerima bantuan kini menjadi sekitar 375.200 unit. Penyesuaian tersebut terjadi karena sebagian penerima memperoleh bantuan dengan nilai lebih besar dari skema reguler.
"Ada sekitar 24.800 unit yang nilai bantuannya lebih besar dari Rp20 juta sehingga secara total volume kegiatan berubah menjadi sekitar 375.200 unit. Jadi bukan karena target tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda sesuai kebutuhan wilayah," ujarnya.
Dari sisi pelaksanaan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan alokasi sekaligus progres pelaksanaan BSPS tertinggi pada tahun 2026.
Selain Jawa Barat, sejumlah daerah lain yang mencatatkan progres pelaksanaan tinggi antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Penetapan alokasi BSPS dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, persentase kemiskinan, tingkat ketimpangan, hingga kedalaman kemiskinan.
Melalui pendekatan tersebut, Kementerian PKP berharap bantuan pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan sekaligus mendukung percepatan pengurangan backlog kualitas hunian di berbagai daerah di Indonesia.
