Untuk mendukung pelaksanaan program BSPS tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program BSPS merupakan bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak ditempati.
Pada skema reguler, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per unit. Rinciannya, Rp17,5 juta digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tukang.
Baca Juga: RTLH Warga Cipeucang Pandeglang Ambruk Diterpa Cuaca Ekstrem
Sementara itu, besaran bantuan di wilayah tertentu disesuaikan dengan kondisi geografis dan tingkat kesulitan distribusi material. Di wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan reguler mencapai Rp25 juta per unit. Adapun untuk kawasan pegunungan, pulau-pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan dapat mencapai Rp40 juta per unit.
Target Penerima BSPS Berubah Menjadi 375.200 Unit
Fitrah menjelaskan adanya penyesuaian nilai bantuan di sejumlah daerah menyebabkan total volume penerima bantuan mengalami perubahan.
Dari alokasi awal sebanyak 400.000 unit, jumlah penerima bantuan kini menjadi sekitar 375.200 unit. Penyesuaian tersebut terjadi karena sebagian penerima memperoleh bantuan dengan nilai lebih besar dari skema reguler.
"Ada sekitar 24.800 unit yang nilai bantuannya lebih besar dari Rp20 juta sehingga secara total volume kegiatan berubah menjadi sekitar 375.200 unit. Jadi bukan karena target tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda sesuai kebutuhan wilayah," ujarnya.
Dari sisi pelaksanaan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan alokasi sekaligus progres pelaksanaan BSPS tertinggi pada tahun 2026.
Selain Jawa Barat, sejumlah daerah lain yang mencatatkan progres pelaksanaan tinggi antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Penetapan alokasi BSPS dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, persentase kemiskinan, tingkat ketimpangan, hingga kedalaman kemiskinan.
Melalui pendekatan tersebut, Kementerian PKP berharap bantuan pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan sekaligus mendukung percepatan pengurangan backlog kualitas hunian di berbagai daerah di Indonesia.
