Dijanjikan Nikah dan Bisnis Skincare, Seorang Wanita Diduga Ditipu hingga Rp10,25 Miliar

Minggu 17 Mei 2026, 21:11 WIB
Kristo Roland Pattiapo, kuasa korban berinisial AW melaporkan pria berinisial AA ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus love scamming yang menyebabkan kerugian mencapai Rp10,25 miliar. (Sumber: Istimewa)

Kristo Roland Pattiapo, kuasa korban berinisial AW melaporkan pria berinisial AA ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus love scamming yang menyebabkan kerugian mencapai Rp10,25 miliar. (Sumber: Istimewa)

Korban kemudian diduga dibujuk untuk mentransfer seluruh dananya ke rekening terlapor dengan alasan akan digunakan membangun bisnis skincare di Jakarta, membeli rumah, dan mempersiapkan kehidupan bersama.

“Karena iming-iming, desakan, rayuan tersebut pada akhirnya korban melakukan transfer pertama kali mulai transfer bertahap pada 11 Juni 2025 via MBanking BCA sampai dengan 28 Juli 2025 dengan total kerugian Rp4 miliar,” tutur Kristo.

Tak hanya uang tunai, kata Krisno, korban juga menyerahkan sejumlah aset lain berupa dua mobil mewah, yakni BMW putih berpelat B 888 ANE dan BYD hitam berpelat B 888 ERI. Selain itu, terdapat 19 kontainer berisi barang-barang berharga seperti tas bermerek, kalung, hingga perhiasan.

Baca Juga: Ziel Philips Siapa? Ini Sosok di Balik Dugaan Penipuan Perusahaan Ruben Onsu

“Yang jumlahnya jika itu di total bisa mencapai Rp10 miliar,” katanya.

Lanjut Kristo, kendaraan dan kontainer tersebut diambil dari Apartemen Grand Madison, Jakarta Barat, pada 10 Juni 2025 menggunakan jasa towing Mr Package.

Proses pengambilan itu disebut terekam video dan telah diserahkan sebagai barang bukti. Ia juga menyebut salah satu mobil BMW milik korban diduga sudah dijual oleh terlapor tanpa persetujuan korban. 

“Hingga kini hasil penjualan kendaraan tersebut tidak pernah diberikan kepada korban. Sementara bisnis skincare yang dijanjikan terlapor juga tidak pernah terealisasi, sehingga diduga merupakan suatu bentuk penipuan,” beber Kristo.

Atas peristiwa tersebut, kata Kristo, korban mengklaim mengalami total kerugian materiil sebesar Rp10,25 miliar.

Kemudian pihak korban mengaku telah melayangkan somasi kepada terlapor, namun belum mendapat tanggapan maupun iktikad baik untuk mengembalikan uang dan aset korban.

“Kami merasa perlu untuk menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan tindak pidana ini di Polda Metro Jaya,” kata Kristo.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/8665/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Desember 2025.


Berita Terkait


News Update