Dijanjikan Nikah dan Bisnis Skincare, Seorang Wanita Diduga Ditipu hingga Rp10,25 Miliar

Minggu 17 Mei 2026, 21:11 WIB
Kristo Roland Pattiapo, kuasa korban berinisial AW melaporkan pria berinisial AA ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus love scamming yang menyebabkan kerugian mencapai Rp10,25 miliar. (Sumber: Istimewa)

Kristo Roland Pattiapo, kuasa korban berinisial AW melaporkan pria berinisial AA ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus love scamming yang menyebabkan kerugian mencapai Rp10,25 miliar. (Sumber: Istimewa)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita berinisial AW melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok hubungan asmara atau love scamming ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp10,25 miliar akibat ulah pria berinisial AA.

Kuasa hukum korban, Kristo Roland Pattiapon, mengatakan perkenalan antara korban dan terlapor bermula saat keduanya berada di Amerika Serikat. Saat itu, terlapor diduga menggunakan identitas palsu bernama Simon dan menghubungi korban menggunakan nomor telepon Amerika Serikat.

“Bahwa Simon merupakan atasan atau bos dari terlapor dan pada saat itu terlapor seolah-olah menjadi Simon untuk mengelabui,” ujar Kristo, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ketika itu, kata Simon, korban berada di Las Vegas, sedangkan terlapor mengaku tinggal di Syracuse, New York. Setelah komunikasi berjalan intens, keduanya akhirnya bertemu langsung pada 4 Juni 2025.

Baca Juga: Apartemen di Batam jadi Markas Penipuan Investasi Daring, 210 WNA Diamankan

Namun seiring berjalannya hubungan, korban mulai menaruh curiga lantaran terlapor disebut tidak pernah terbuka mengenai identitas pribadi maupun keluarganya.

Menurut Kristo, justru korban yang lebih banyak membagikan informasi pribadi kepada terlapor.

“Sejak awal terlapor pada dasarnya memang tidak pernah mau terbuka terkait identitas dirinya bahkan keluarganya ketika korban menanyakan hal tersebut,” kata Kristo.

Kristo menyebut korban juga sempat dilarang bekerja selama tinggal bersama terlapor di sebuah apartemen atau mess. Terlapor berdalih kondisi di luar tidak aman dan kesehatan korban menjadi alasan larangan tersebut.

Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Red Notice Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara

Menurut Kristo, selama menjalin hubungan, korban dan terlapor kerap membahas pengelolaan keuangan, rencana bisnis, hingga masa depan apabila keduanya menikah.


Berita Terkait


News Update