TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial RH yang telah menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Dai hasil penyelidikan diketahui bahwa RH telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2021 hingga jumla korban mencapai 12 anak usia remaja.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan RH menggunakan berbagai cara untuk mendekati para korban, mulai dari memberikan uang hingga melontarkan rayuan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan iming-iming uang serta menggunakan kata-kata dan rayuan berbau seksual kepada korban,” katanya, Jumat, 8 Mei 2026.
Indra menyebut, dari 12 korban, lima diantaranya mengalami pelecehan secara fisik sementara tujuh lainnya mengalami pelecehan secara verbal.
“Lima anak mengalami pelecehan fisik, sedangkan tujuh lainnya mengalami pelecehan non-fisik atau verbal,” ucapnya.
Sementaa itu, Kanit PPA Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing menjelaskan tindakan yang dilakukan RH terjadi sesekali selama lima tahun terakhir.
Lebih lanjut, Ganda meyebut salah satu korban pertama kini telah berusia dewasa. Saat kejadian di tahun 2021, korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Seluruh korban kami arahkan untuk visum. Hasilnya, tidak ditemukan tanda kekerasan seksual berat. Kami bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang juga memberikan pendampingan kepada para korban,” pungkasnya.
