Obrolan Warteg: Penebar Politik Uang, Blacklist Selamanya

Jumat 08 Mei 2026, 13:52 WIB
Ilustrasi obrolan warteg edisi Jumat, 8 Mei 2026. (Sumber: Pos Kota)

Ilustrasi obrolan warteg edisi Jumat, 8 Mei 2026. (Sumber: Pos Kota)

Oleh :Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID  – Ini usulan menarik. Pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Yang bersangkutan masukkan ke dalam daftar larangan (blacklist).

Usulan tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, J.H.Malonda dalam diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu lalu, 6 Mei 2026. Data Bawaslu menyebutkan pada pilkada 2024 terdapat 22 kasus politik uang pada pemilu tingkat provinsi dan 256 kasus pada tingkat kabupaten/kota. 

Atas pelanggaran tersebut, mewajibkan 24 daerah menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Ada satu kabupaten, selain PSU juga mendiskualifikasi paslon kepala daerah karena politik uang. Ini sanksi tertinggi, belum ada blacklist untuk pemilu berikutnya.

“Blacklist ini usulan menarik, terlebih jika blacklist selamanya, diharapkan mempunyai efek jera bagi penebar politik uang,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Filosofi Asta-Jari Tangan

“Usulan boleh menarik dan menjadi harapan publik,tetapi masalahnya dapat dijalankan apa tidak?,” kata Yudi.

“Boleh jadi usulan banyak mendapat dukungan dari berbagai kalangan, tetapi tidak bisa serta dijalankan. Harus ada aturannya, untuk masuk dalam aturan harus disetujui oleh pembuat aturan,” urai mas Bro.

“Siapa yang membuat aturan?,” tanya Yudi.

“Jika berbentuk undang – undang yang membuat adalah pemerintah dan DPR RI. Sementara usulan blacklist dapat dijalankan pemilu 2029 jika masuk dalam materi RUU Pemilu. Sebab, dalam UU Pemilu yang sekarang belum ada aturan dimaksud.Jelas dong, maksudnya?,” urai mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Banjir Jakarta Banyak Rugikan Rakyat Kecil

“Sangat jelas Bro. Meski terdapat desakan usulan adanya blacklist, tapi kalau pembuat UU menganggap belum perlu, mau bilang apar,” ujar Heri.

“Kita berdoa dan berharap semoga revisi UU Pemilu mampu mengakomodir aspirasi publik,termasuk adanya solusi jitu memutus money politics yang kian masif setiap kali gelaran pemilu,” jelas mas Bro.

“Iya juga,politik uang melalui transaksi jual beli suara sudah dilakukan secara  terang – terangan. Polanya pun beragam, mulai dari uang tunai, bantuan sembako, fasilitas pendidikan dan kesehatan hingga transfer pulsa,” jelas Heri.

“Politik uang terlihat jor- joran. Sudah bagaikan lelang barang, pembeli dengan nominal tertinggi akan keluar sebagai pemenang,” ujar Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Ku Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi

“Tapi memenangkan lelang, tak lantas menang pemilihan. Tak sedikit yang jeblok juga,” kata Heri.

“Mungkin banyak yang berpikir, ambil uangnya, buang amplopnya, tak pilih orangnya,” celetuk Yudi.

“Jika ini menjadi gerakan massal, boleh jadi solusi jitu cegah politik uang secara alami. Lama – lama kontestan sadar, pemilih semakin cerdas, memilih atas dasar realitas, bukan uang kertas.Berdasarkan nurani, bukan janji,” urai mas Bro.


Berita Terkait


News Update