Sita 4400 Butir Tramadol dan Hexymer, Pengedar Obat Keras di Lebak Banten Diringkus

Rabu 06 Mei 2026, 13:49 WIB
Ilustrasi barang bukti obat keras yang disita polisi. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Ilustrasi barang bukti obat keras yang disita polisi. (Sumber: Polda Metro Jaya)

BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar dari tangan seorang pengedar.

Penggerebekan dilakukan di Kampung Wargamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB. 

Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN, 26 tahun, yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis tertentu.

Baca Juga: Berantas Peredaran Obat Keras di Kampung Kavling Cikarang Utara, Polisi Sita Tramadol dan Hexymer

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 3.420 butir tramadol HCl dan 980 butir obat jenis hexymer yang siap diedarkan kepada konsumen. Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka di lokasi penggerebekan dan diduga kuat akan kembali diedarkan dalam waktu dekat.

“Obat-obatan ini diedarkan tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka DN mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial JO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan sebanyak empat kali dengan metode yang berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas.

Baca Juga: Pengamen Nyambi Jual Obat Keras Dicokok Polisi di Kontrakan

“Tersangka mengaku mengambil barang dengan cara datang langsung ke Tanah Abang, bertemu di Stasiun Rangkasbitung, hingga menggunakan jasa pengiriman ekspedisi,” ungkapnya.


Berita Terkait


News Update