KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Dipanggil sebagai Saksi dari PIHK

Kamis 23 Apr 2026, 16:20 WIB
Ustaz Khalid Basalamah (Sumber: Capture Instagram Khalid Basalamah Official)

Ustaz Khalid Basalamah (Sumber: Capture Instagram Khalid Basalamah Official)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kamis, 23 April 2026.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga: Jemaah Haji 2026 Berangkat Tepat Waktu, Jemaah Masuk Asrama 21 April hingga Puncak Arafah Mei

Pemeriksaan untuk Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Menurut KPK, pemeriksaan terhadap para pelaku usaha travel haji dinilai penting untuk mengungkap dugaan praktik jual beli serta pengaturan pengisian kuota ibadah haji yang diduga menyalahi aturan.

Lembaga antirasuah itu tengah mendalami mekanisme distribusi kuota yang diduga bermasalah sepanjang periode 2023 hingga 2024.

Budi menegaskan pihaknya berharap seluruh saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.

Baca Juga: DPD RI Beri Pernyataan Terkait Dinamika Keamanan dan Konflik di Papua

Hingga siang hari, KPK masih melakukan pengecekan terkait kehadiran Khalid Basalamah dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan perkembangan terbaru dengan menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini.

Keduanya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

KPK menduga keduanya berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus yang jumlahnya melampaui batas ketentuan undang-undang.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Baca Juga: Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi

Skema Perubahan Kuota Diduga Menyalahi Aturan

Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham bersama Asrul Azis Taba dan pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus.

Permintaan tersebut diduga berujung pada perubahan skema pembagian kuota yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, berubah menjadi 50 persen banding 50 persen.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perubahan komposisi tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku.

Selain pengaturan kuota, kedua tersangka juga diduga mengelola skema pemberangkatan haji tanpa masa tunggu atau dikenal dengan istilah T0, di mana calon jemaah dapat berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih mahal.

Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

KPK juga mengungkap dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.

Ismail Adham disebut menyerahkan USD 30.000 kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.

Selain itu, terdapat dugaan penyerahan USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Asep.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan USD 406.000 kepada mantan staf khusus Menteri Agama.

Dari skema tersebut, penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar sepanjang 2024.

KPK menduga penerimaan dana tersebut merupakan representasi dari pihak Menteri Agama saat itu.


Berita Terkait


News Update