KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Dipanggil sebagai Saksi dari PIHK

Kamis 23 Apr 2026, 16:20 WIB
Ustaz Khalid Basalamah (Sumber: Capture Instagram Khalid Basalamah Official)

Ustaz Khalid Basalamah (Sumber: Capture Instagram Khalid Basalamah Official)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kamis, 23 April 2026.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga: Jemaah Haji 2026 Berangkat Tepat Waktu, Jemaah Masuk Asrama 21 April hingga Puncak Arafah Mei

Pemeriksaan untuk Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Menurut KPK, pemeriksaan terhadap para pelaku usaha travel haji dinilai penting untuk mengungkap dugaan praktik jual beli serta pengaturan pengisian kuota ibadah haji yang diduga menyalahi aturan.

Lembaga antirasuah itu tengah mendalami mekanisme distribusi kuota yang diduga bermasalah sepanjang periode 2023 hingga 2024.

Budi menegaskan pihaknya berharap seluruh saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.

Baca Juga: DPD RI Beri Pernyataan Terkait Dinamika Keamanan dan Konflik di Papua

Hingga siang hari, KPK masih melakukan pengecekan terkait kehadiran Khalid Basalamah dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Dua Tersangka Baru Ditetapkan


Berita Terkait


News Update