Cegah Konsumsi Gula Berlebih, Kemenkes Terapkan Label Gizi Nutri Level

Kamis 23 Apr 2026, 16:45 WIB
Aturan baru Kemenkes mewajibkan label gizi Nutri Level guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak. (Sumber: X/@txtdarionlshop)

Aturan baru Kemenkes mewajibkan label gizi Nutri Level guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak. (Sumber: X/@txtdarionlshop)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan kebijakan baru guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan di masyarakat.

Kebijakan ini difokuskan pada produk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis yang semakin populer di berbagai kalangan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penerapan label gizi “Nutri Level” yang wajib dicantumkan oleh pelaku usaha skala besar. Tujuannya adalah memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen agar dapat memilih produk yang lebih sehat.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengedukasi masyarakat sekaligus mencegah meningkatnya kasus penyakit tidak menular yang terus membebani sistem kesehatan nasional.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Isu Pajak Jalan Tol, Tegaskan Belum Ada Keputusan

Aturan Resmi dalam Keputusan Menteri Kesehatan

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa aturan tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memahami kandungan nutrisi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Latar Belakang: Lonjakan Penyakit Akibat Konsumsi GGL

Kemenkes menilai konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan telah menjadi salah satu faktor utama meningkatnya penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.


Berita Terkait


News Update