“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan USD 406.000 kepada mantan staf khusus Menteri Agama.
Dari skema tersebut, penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar sepanjang 2024.
KPK menduga penerimaan dana tersebut merupakan representasi dari pihak Menteri Agama saat itu.
