TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan pendistribusian surat peringatan pertama kepada 232 pemilik bangunan liar di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis, 23 April 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan, pendistribusian tersebut merupakan langkah awal dalam penegakan peraturan daerah untuk penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.
"Kami lakukan pendistribusian surat peringatan pertama secara persuasif kepada 232 pemilik bangunan liar yang berdiri di atas tanda batas garis sempadan jalan atau trotoar serta menempati area saluran air," kata Ana, Kamis, 23 April 2026.
Ana menjelaskan, penertiban ini dilakukan karena keberadaan bangunan liar dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum seperti penyempitan akses bagi pejalan kaki dan saluran air yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban serta memicu terjadinya banjir saat musim hujan.
Baca Juga: Wabup Tangerang Canangkan GASPOL Kendalikan Inflasi
"Pemberian surat peringatan pertama merupakan tahapan awal sebelum dilakukan tindakan selanjutnya. Kami juga mempersilahkan kepada pemilik bangunan untuk membongkar atau memindahkan bangunannya secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditentukan," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun lahan yang melanggar aturan.
"Kami Satpo PP terus mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penataan ruang wilayah secara berkelanjutan, terutama di kawasan padat aktivitas masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, serta mendukung kelancaran mobilitas warga," ucapnya.
