Sebelumnya, KPK telah mengumumkan perkembangan terbaru dengan menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini.
Keduanya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menduga keduanya berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus yang jumlahnya melampaui batas ketentuan undang-undang.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Baca Juga: Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi
Skema Perubahan Kuota Diduga Menyalahi Aturan
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham bersama Asrul Azis Taba dan pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan tersebut diduga berujung pada perubahan skema pembagian kuota yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, berubah menjadi 50 persen banding 50 persen.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perubahan komposisi tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku.
Selain pengaturan kuota, kedua tersangka juga diduga mengelola skema pemberangkatan haji tanpa masa tunggu atau dikenal dengan istilah T0, di mana calon jemaah dapat berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih mahal.
Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag
KPK juga mengungkap dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.
Ismail Adham disebut menyerahkan USD 30.000 kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, terdapat dugaan penyerahan USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
