JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif Rp1 untuk semua transportasi umum, termasuk Transjakarta, dalam peringatan Hari Angkutan Nasional, Jumat, 24 April 2026.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menyampaikan, pelanggan Transjakarta dapat menikmati tarif khusus di seluruh layanan Transjakarta baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT.
“Momentum Hari Angkutan Nasional ini menjadi kesempatan untuk mendorong masyarakat semakin akrab dengan transportasi publik. Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” kata Ayu kepada awak media, Kamis, 23 April 2026.
Penerapan tarif khusus ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB. Adapun untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat tarif Rp0 tetap beroperasi dengan tarif semula, sesuai Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Baca Juga: Gerak Cepat Transjakarta, Sistem Booking Royaltrans Hari Kedua Berjalan Lancar
"Sebagai bagian dari Pemprov DKI Jakarta, Transjakarta berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelanggan," ujarnya.
Untuk mempermudah perjalanan, pelanggan juga dapat mengakses informasi rute dan layanan melalui aplikasi TJ: Transjakarta maupun kanal media sosial resmi Transjakarta.
“Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ucapnya. (cr-4)
