PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), menyampaikan hak jawab atas kasus penebangan pohon kecapi di kawasan TNUK, yang melibatkan seorang warga Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.
Hak jawab tersebut disampaikan langsung melakui surat resmi dengan nomor: S.75/T.12/TU/KSA.02.01/B/03/2026.
Diketahui, warga yang terlibat dalam perkara penebangan pohon kecapi di kawasan TNUK tersebut atas nama Amirudin, 61 tahun.
Perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dan terdakwa Amirudin sudah divonis selama 2 tahun penjara.
Baca Juga: Buntut Translokasi Badak Jawa, BTNUK Labuan Pandeglang Disomasi
Surat yang ditandatangani lansung oleh Kepala Balai TNUK Labuan, Ardi Andono terdapat beberapa poin diantaranya.
Poin pertama dalam surat hak jawab itu, menyatakan pemberitaan tidak menyajikan konteks perkara secara lengkap. Perkara yang dimaksud bukan sekadar menebang satu pohon kecapi, sebagaimana kesan yang dibangun dalam pemberitaan.
Tindakan tersebut lanjutnya dalam surat itu, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi sekaligus pelanggaran terhadap kesepakatan kemitraan konservasi yang telah disepakati oleh yang bersangkutan pada tahun 2017.
"Yang bersangkutan juga pernah berbuat hal yang sama dan memperluas areal garapan dan diberikan peringatan pada tahun 2024 lalu. Selain itu, memiliki areal garapan yang sangat luas yakni 1,04 hektar namun tidak mau turut serta menjaga Taman Nasional, termasuk justru menebang pohon berkali kali," ungkapnya dalam surat tersebut.
Baca Juga: Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Warga Pandeglang Divonis 2 Tahun Penjara
Agar diketahui bahwa petani yang memiliki garapan diatas 1 hektar termasuk petani kaya, berdasarkan literatur yang ada bahwa petani gurem adalah petani yang memiliki areal dibawah 0,5 hektar. Sedangkan saudara Amirudin memiliki garapan 1,04 hektar.
