"Namun demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang masih memiliki keberatan terhadap putusan tersebut, diharapkan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku," ucapnya.
Poin kelima dalam surat itu, bahwa pendekatan kemanusiaan tetap dilakukan. Meskipun demikian, Balai TNUK tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan sosial.
Hingga saat ini, hak penggarapan lahan seluas 1.04 ha tersebut tidak dicabut, dengan pertimbangan agar keluarga yang bersangkutan tetap dapat memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Untuk diketahui bahwa saudara Amirudin memiliki 3 anak, dimana 2 anak telah bekerja dan 1 anak masih sekolah. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian sosial, pihak TNUK juga telah memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang bersangkutan ketika dalam proses penyidikan," tuturnya.
Pada poin ke enam, kondisi rumah dan garapan, agar diketahui kondisi rumah yang dijadikan alasan menebang pohon oleh Amirudin merupakan rumah permanen dari bata, dan yang bersangkutan berniat merenovasi rumahnya.
Apabila dibandingkan dengan kondisi rumah di sekitar yang bersangkutan tidak lebih baik, namun masyarakat tersebut tidak melakukan penebangan pohon seperti yang saudara Amirudin lakukan.
"Bahkan jika dibandingkan dengan beberapa rumah pegawai TNUK, kondisi rumah sausara Amirudin lebih baik," katanya lagi dalam surat itu.
Sebagai kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis sangat penting, Taman Nasional Ujung Kulon harus dijaga bersama melalui penegakan aturan yang berlaku.
Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa mengetahui fakta secara utuh.
"Balai TNUK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dalam melindungi kawasan konservasi sekaligus menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar kawasan secara adil, proporsional, dan bertanggung jawab," pungkasnya
