Balai TNUK Labuan Pandeglang Sampaikan Hak Jawab atas Kasus Penebangan Pohon

Minggu 15 Mar 2026, 17:18 WIB
Potret depan kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK). (Sumber: BTNUK)

Potret depan kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK). (Sumber: BTNUK)

"Selain itu terdapat pula dukungan dari 10 orang warga lainnya agar Balai TNUK menindak yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan larangan, serta dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat," sambungnya. 

Poin berikutnya dalam surat itu, pelanggaran dilakukan meskipun telah diberikan pembinaan. Jadi, sebelum proses hukum berjalan, Balai Taman Nasional Ujung Kulon telah memberikan pembinaan, sosialisasi, serta peringatan kepada yang bersangkutan. 

"Namun larangan tersebut tetap dilanggar sehingga memenuhi unsur pelanggaran hukum. TNUK sendiri mengedepankan proses proses mediasi dalam pembinaan masyarakat dan jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan pembinaan kurang lebih 15 orang sepanjang tahun 2023," tuturnya.

"Sekarang dan semuanya tidak mengulangi perbuatannya kecuali yang bersangkutan saudara Amirudin," sambungnya lagi dalam surat itu.

Lanjutnya dalam surat tersebut, masyakarat sekitar sudah gerah dengan tindak tanduk Amirudin yang membahayakan kelompok, sehingga 10 orang tokoh masyarakat menandatangani dukungan untuk penegakan hukum. 

Poin ke empat dalam surat itu, bahwa Balai TNUK tidak menjatuhkan hukuman. Bahwa perlu ditegaskan bahwa Balai Taman Nasional Ujung Kulon tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman.

"Penanganan perkara dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan," ujarnya. 

"Vonis pidana penjara yang dijatuhkan merupakan putusan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah," lanjutnya. 

Perlu juga disampaikan bahwa putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan telah dijatuhkan pada tanggal 16 Desember 2025, sehingga proses hukum tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu yang lalu. 

Selama proses tersebut, yang bersangkutan telah didampingi oleh tim penasihat hukum sejak tahap penyidikan, P21, tahap penyerahan perkara (tahap II), hingga proses persidangan dan Vonis.

"Sehingga seluruh proses peradilan tetap berjalan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan serta hak-hak hukum yang bersangkutan," bebernya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Balai TNUK menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat. 


Berita Terkait


News Update