Balai TNUK Labuan Pandeglang Sampaikan Hak Jawab atas Kasus Penebangan Pohon

Minggu 15 Mar 2026, 17:18 WIB
Potret depan kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK). (Sumber: BTNUK)

Potret depan kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK). (Sumber: BTNUK)

"Tentunya terhitung kaya, namun menjaga pohon satupun tidak mau," katanya.

Lanjutnya dalam surat itu, bahwa yang bersangkutan terikat perjanjian kemitraan konservasi. Balai TNUK menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menggarap lahan di dalam kawasan.

Berdasarkan SK Penetapan Kelompok Tani Hutan (KTH), luas garapan yang tercatat atas nama yang bersangkutan adalah sekitar 0,35 hektare (±3.500 meter persegi) berupa sawah yang telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun dalam mekanisme kemitraan konservasi. 

Baca Juga: Pantau Habitat Badak Jawa, BTNUK Pasang Ratusan Kamera Jebak

"Dalam perkembangannya, luas garapan tersebut bertambah menjadi sekitar 1,04 hektare, karena yang bersangkutan membeli atau melakukan pengalihan hak garap dari lahan garapan milik almarhum Dulapa," ujarnya. 

Yang bersangkutan lanjutnya dalam surat itu, merupakan anggota Kelompok Tani yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama (NKK) pada tahun 2017 laku. 

Di mana di dalamnya termaktub larangan-larangan, salah satunya dilarang membuka hutan dan menebang pohon sebagaimana tercantum pada Pasal 6 ayat (7) Nota Kesepakatan Kerjasama Nomor: PKS.07/T.12/TU/K3/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Kemitraan Konservasi di Taman Nasional Ujung Kulon. 

"Dalam dokumen tersebut, penggarap diminta untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan sumberdaya alam yang ada di dalam area kemitraan konservasi (Pasal 8 ayat (1) huruf a), sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi," bebernya. 

"Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pohon yang seharusnya dijaga justru ditebang, sehingga tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya," sambungnya dalam surat itu. 

Dijelaskannya, Balai TNUK menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan bukan semata-mata karena menebang satu pohon, tetapi karena tindakan tersebut dilakukan bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pihak Taman Nasional Ujung Kulon telah berupaya agar yang bersangkutan tidak mengulang kesalahan-kesalahan sebelumnya dan dibuka ruang untuk pembinaan, yang bersangkutan pun telah diberikan teguran.

"Namun hanya untuk menjaga satu pohon pun yang bersangkutan tidak mau justru menebangnya, akibat dari ini masyarakat pun mengadukan yang bersangkutan ke TNUK dalam bentuk surat tertulis agar diproses, karena akan berdampak pada masyarakat yang telah sadar dan turut menjaga TNUK," jelasnya. 


Berita Terkait


News Update