Truk Dilarang Melintas di Ruas Tol Jakarta Selama Lebaran, Cek Jadwal dan Daftarnya

Jumat 13 Mar 2026, 13:10 WIB
Pembatasan operasional truk di ruas tol Jakarta selama Lebaran 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pembatasan operasional truk di ruas tol Jakarta selama Lebaran 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dalops LLAJ) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat pembatasan berlaku pada pertengahan Maret.

“Pembatasan operasional angkutan barang dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00,” ucap Yayat dikutip Jumat, 13 Maret 2026.

Yayat menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena kendaraan angkutan barang memiliki kecepatan yang relatif lebih lambat dibandingkan kendaraan lain.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Matangkan Persiapan Arus Mudik Lebaran Lewat Rakor Operasi Ketupat Jaya 2026

Apabila truk melintas bersamaan dengan lonjakan kendaraan pemudik, kondisi tersebut berpotensi memicu kemacetan.

Ruas Jalan Tol di Jakarta yang Terdampa

Berikut ini ruas jalan tol di Jakarta yang terdampak kebijakan pembatasan operasiona angkutan barang terdiri dari:

  • Tol Prof Dr Ir Sedyatmo
  • Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR),
  • Cawang-Tomang-Pluit
  • Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit)
  • Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi)
  • Bekasi Cawang Kampung Melayu (Beca Kayu)
  • Tol Jakarta-Cikampek

Aturan tersebut juga berlaku di sejumlah ruas tol yang menghubungkan wilayah sekitar Jakarta, di antaranya Tol Jakarta–Banten, Jakarta–Tangerang–Merak, Jakarta–Bogor–Ciawi–Cigombong–Cibadak, Bekasi–Cawang–Kampung Melayu, serta Jakarta–Cikampek.

Kebijakan larangan melintas ini tidak berlaku untuk sejumlah jenis angkutan barang tertentu.

Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes 669 Ribu, Puncak Mudik 18-20 Maret Hampir Penuh

Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang kebutuhan pokok, serta angkutan sepeda motor mudik gratis tetap diperbolehkan melintas.

Kebijakan pembatasan ini mengacu pada keputusan bersama yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Berita Terkait


News Update