Kebijakan pembatasan ini mengacu pada keputusan bersama yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Truk Dilarang Melintas di Ruas Tol Jakarta Selama Lebaran, Cek Jadwal dan Daftarnya
Jumat 13 Mar 2026, 13:10 WIB

Editor
Herdyan Anugrah Triguna Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait