Polemik Rumah Duka dan Krematorium Kalideres: Warga Menolak, Pemkot Jakbar Izin PBG Sesuai Aturan

Kamis 12 Mar 2026, 15:56 WIB
Unjuk rasa warga perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang menolak pembangunan rumah duka dan krematorium. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Unjuk rasa warga perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang menolak pembangunan rumah duka dan krematorium. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Lamhot menegaskan bahwa keberadaan SPPST menjadi dasar utama dalam penerbitan PBG.

Menurutnya, setelah SPPST diterbitkan, pihak PTSP tidak lagi memiliki kewenangan untuk menolak penerbitan PBG karena aspek teknis bangunan sudah dinyatakan memenuhi standar.

“Kunci penerbitan PBG memang ada pada SPPST. Jika SPPST sudah keluar, maka PTSP tidak bisa menyanggah secara teknis karena artinya bangunan telah memenuhi ketentuan,” katanya.

Baca Juga: Arus Mudik di Terminal Kalideres Masih Normal, Puncak Penumpang Diprediksi Akhir Pekan

Lamhot juga menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan status sertifikat hak pakai.

Yayasan Rumah Swarga Abadi disebut telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Ia menambahkan bahwa fungsi bangunan masuk dalam kategori sosial budaya dan berada di zona SPU (Sarana Prasarana Umum), sehingga secara tata ruang tidak menyalahi aturan.

“Dari sisi zonasi tidak ada masalah. Fungsi bangunan masuk kategori sosial budaya dan berada di zona SPU sehingga bisa dimanfaatkan melalui perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Baca Juga: Motornya Dirampas Matel di Kalideres Jakbar, Satpam: Cicilan Baru Dibayar

Mekanisme Perizinan Kini Mengacu pada PP Terbaru

Lamhot menjelaskan bahwa sistem perizinan bangunan saat ini tidak lagi sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Sebagai gantinya, regulasi yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam sistem lama berbasis Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan menjadi syarat utama sebelum IMB diterbitkan. Namun dalam mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan bangunan dan dokumen lingkungan kini memiliki kedudukan yang sejajar.


Berita Terkait


News Update