Seluruh persetujuan tersebut kemudian menjadi bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Rencana Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Jakbar Belum Berizin
“Persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, serta persetujuan pemerintah lainnya tidak lagi menjadi prasyarat satu sama lain, melainkan menjadi bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi,” jelas Lamhot.
Meski PBG telah diterbitkan, Lamhot memastikan bahwa proses izin lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL, tetap berjalan.
Ia menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat sejak pertengahan Februari 2026.
Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap sidang Persetujuan Teknis (Pertek) terkait baku mutu air limbah.
Baca Juga: Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Ditolak Warga
“Prosesnya sekarang berada pada tahap perbaikan dokumen. Konsultan yayasan sedang memperbaiki dokumen sesuai masukan dari Sudin Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran warga mengenai dampak lalu lintas akibat pembangunan rumah duka dan krematorium, Lamhot menyebut analisis dampak lalu lintas (Andalalin) akan dibahas dalam proses penyusunan dokumen UKL-UPL.
Menurutnya, persyaratan Andalalin akan ditentukan dalam rapat evaluasi dokumen lingkungan tersebut.
“Kalau Andalalin memang dipersyaratkan, biasanya akan muncul dalam rapat pembahasan UKL-UPL. Namun hal itu tidak menghalangi penerbitan PBG, sehingga proses pembangunan tetap bisa berjalan,” katanya.
Pemkot Jakbar Absen dalam Sidang Perdana Gugatan Warga
Sementara itu, polemik pembangunan rumah duka dan krematorium juga berlanjut ke jalur hukum. Sejumlah warga Citra Garden 2 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
