Bukan Cuman Kewajiban, Ini Makna Penyaluran Zakat Fitrah di Hari Raya Idul Fitri

Kamis 12 Mar 2026, 17:00 WIB
Makna zakat fitrah sebagai penyucian diri dan penyempurnaan puasa. (ist)

Makna zakat fitrah sebagai penyucian diri dan penyempurnaan puasa. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban untuk umat Islam yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ibadah ini ini tidak hanya berkaitan dengan penyempurnaan puasa, tetapi juga menjadi sarana mempererat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dengan adanya zakat fitrah, umat Islam diajak untuk saling berbagi dengan mereka yang membutuhkan.

Tujuannya agar kebahagiaan saat Idul Fitri tidak dirasakan oleh sebagian orang, tetapi juga oleh masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Online di DANA dan Tokopedia? Begini Hukumnya dalam Islam

Ketentuan Zakat Fitrah

Dilansir dari lama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas.go.id), zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban ini berlaku bagi setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per orang.

Zakat tersebut juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan nilai bahan pokok di daerah masing-masing.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Bacaan Niatnya

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.


Berita Terkait


News Update