Bolehkah Bayar Zakat Online di DANA dan Tokopedia? Begini Hukumnya dalam Islam

Kamis 12 Mar 2026, 12:29 WIB
Ilustrasi - Hukum bayar zakat fitrah online. (Sumber: DANA)

Ilustrasi - Hukum bayar zakat fitrah online. (Sumber: DANA)

POSKOTACOID - Bayar zakat fitrah online banyak dilakukan oleh umat Islam selama beberapa tahun ke belakang. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan.

Mengutip dari laman resmi BAZNAS, zakat berasal dari kata 'zaka' yang berati suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Suci yang dimaksud di sini adalah zakat mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan penyuci dari dosa-dosa.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Bacaan Niatnya

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi umat Islam tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. at-Taubah [9]: 103)

Zakat diberikan oleh Muzaki, orang yang menunaikan zakat, kepada Mustahik, penerima zakat, baik secara langsung maupun melalui Amil zakat.

Lantas, bagaimana dengan hukum membayar zakat secara online? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini 8 Golongan Mustahik Menurut Al-Quran

Hukum Membayar Zakat Online

Saat ini, ada banyak platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online, mulai dari DANA, Tokopedia, Shopee, hingga Gojek.

Layanan zakat online tersebut memudahkan umat Islam yang berhalangan membayar zakat secara langsung kepada Mustahik ataupun mendatangi Amil zakat.

Dikutip dari BAZNAS, syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar. Oleh karena itu, ayar zakat online tetap sah dan diperbolehkan asalkan niatnya benar dan lembaga pengelola nya jelas agar dana zakat sampai kepada para penerima.


Berita Terkait


News Update