POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit pekerja yang menghadapi berbagai permasalahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Mulai dari THR yang tidak dibayarkan tepat waktu, dibayarkan secara dicicil, hingga tidak diberikan sama sekali oleh perusahaan.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan melalui Posko THR yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja.
Melalui layanan ini, pekerja dapat menyampaikan laporan secara resmi agar permasalahan yang dialami dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pembayaran THR 2026 ini sendiri merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Adapun beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah apabila THR 2026 belum cair.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Kucurkan Anggaran Rp141,61 Miliar untuk THR
Jadwal Pengaduan Posko THR Kemnaker
Posko pengaduan THR Kemnaker tersebut mulai diaktifkan sejak H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pembukaan posko ini menyesuaikan dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Posko ini akan beroperasi setiap hari, termasuk pada akhir pekan dan hari libur nasional. Jam operasional layanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR.
