POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran hak pada tahun 2026.
Layanan ini dihadirkan untuk memastikan setiap pekerja menerima THR 2026 sesuai ketentuan yang berlaku menjelang hari raya keagamaan.
Posko pengaduan THR sendiri dibuka dalam periode 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Selama rentang waktu tersebut, pekerja dapat menyampaikan keluhan atau laporan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Setelah laporan diterima, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan proses pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran aduan sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun cara melaporkan pelanggaran THR 2026 di Kemnaker dan sanksi yang akan diberikan jika perusahaan melanggar aturan.
Baca Juga: Main Free Fire Bisa Dapat THR? Ini Cara Klaim Pulsa Gratis hingga Rp100.000 dari Event Ramadhan 2026
Cara Lapor Pelanggaran THR Secara Online
Pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan daring yang disediakan pemerintah.
Laporan dapat diajukan dengan mengakses situs resmi Posko THR di poskothr.kemnaker.go.id tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.
Berikut adalaj langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan pelanggaran THR secara online.
