Link Pengaduan THR 2026 di Posko Kemnaker, Simak Cara Lapornya

Minggu 08 Mar 2026, 19:39 WIB
Link pengaduan dan cara melapor THR 2026 yang belum cair di Posko Kemnaker. (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

Link pengaduan dan cara melapor THR 2026 yang belum cair di Posko Kemnaker. (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

POSKOTA.CO.ID - Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kini dapat menyampaikan pengaduan secara resmi link resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

Melalui layanan itu, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait THR, mulai dari keterlambatan pembayaran, pembayaran tidak penuh, hingga THR yang belum dibayarkan sama sekali.

Dengan sistem pengaduan online, pekerja tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintah untuk menyampaikan laporan terkait pencairan THR 2026.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: 850 Ribu Ojol Dapat Bonus Hari Raya sebelum Lebaran, Berapa Nominal THR?

Link Pengaduan dan Cara Lapor THR 2026 di Posko Kemnaker

Berikut adalah link dan langkah-langkah yang dapat dilakukan pekerja untuk melaporkan THR 2026 di Posko Kemnaker apabila belum cair.

1. Akses Situs Resmi Posko THR

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka laman resmi Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui alamat https://poskothr.kemnaker.go.id.

Situs ini menjadi kanal resmi pemerintah untuk menerima pengaduan terkait pembayaran THR dari para pekerja.

2. Login atau Daftar Akun di Sistem SIAPKerja

Setelah masuk ke situs Posko THR, pekerja perlu melakukan login menggunakan akun yang terdaftar dalam sistem SIAPKerja.


Berita Terkait


News Update