JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi, 72 tahun, terpidana kasus pemalsuan surat.
Terpidana yang sudah buron sejak 2017 tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 10 Maret 2026.
"Alhamdulillah pada Selasa tanggal 10 Maret 2026, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama untuk mencari DPO. Alhamdulillah kami bisa menemukan terpidana kasus pemalsuan surat pada tahun 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.
Sebelum penangkapan, tim intelijen Kejari Jakarta Barat menerima informasi buronan telah kembali ke kediamannya di wilayah Tambora dari pelarian di Pontianak hingga Kalimantan Barat.
Baca Juga: Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Jakbar atas Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen
Terpidana memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, tertanggal 15 Maret 2001 sebagai pembeli.
"Terpidana merubah luas objek yanhmg sebenarnya hanya 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi. Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat," ujarnya.
Akibat pemalsuan surat, sebagian tanah milik korban di lokasi menjadi milik terpidana. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kerugiannya berupa tanah sekitar 200 meter persegi, dengan harga pada saat tahun 2001 itu," ucapnya.
Terpidana dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan dan divonis hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, penangkapan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada tanggal 7 September 2017, terpidana dijatuhi putusan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
Setelah pembacaan putusan, terpidana yang belum ditahan justru melarikan diri dan bersembunyi. Ia kemudian masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sembilan tahun.
“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil. Singkat ceritanya, beliau sempat berobat ke Pontianak lalu kami mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Setibanya di Jakarta, terpidana Kho Yang Tjhi ini langsung diringkus di kediamannya.
Baca Juga: Anak Buruh Tani di Tangerang Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Dugaan Pemalsuan SPH 1993
Warga sekitar tidak mengetahui Kho Yang Tjhi tinggal di rumah tersebut. Mereka juga tak mengetahui pria itu terpidana yang melarikan diri.
Setelah ditangkap, Kho Yang Tjhin digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukuman satu tahun sesuai putusan pengadilan.
