Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tambora

Rabu 11 Mar 2026, 13:38 WIB
Kejari Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi, terpidana kasus pemalsuan surat, Selasa, 10 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kejari Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi, terpidana kasus pemalsuan surat, Selasa, 10 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Sementara itu, penangkapan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pada tanggal 7 September 2017, terpidana dijatuhi putusan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.

Setelah pembacaan putusan, terpidana yang belum ditahan justru melarikan diri dan bersembunyi. Ia kemudian masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sembilan tahun.

“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil. Singkat ceritanya, beliau sempat berobat ke Pontianak lalu kami mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Setibanya di Jakarta, terpidana Kho Yang Tjhi ini langsung diringkus di kediamannya.

Baca Juga: Anak Buruh Tani di Tangerang Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Dugaan Pemalsuan SPH 1993

Warga sekitar tidak mengetahui Kho Yang Tjhi tinggal di rumah tersebut. Mereka juga tak mengetahui pria itu terpidana yang melarikan diri.

Setelah ditangkap, Kho Yang Tjhin digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukuman satu tahun sesuai putusan pengadilan.


Berita Terkait


News Update