Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Seorang Wanita Geruduk Polres Metro Bekasi Kota Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat

Kamis 11 Des 2025, 20:13 WIB
M, 32 tahun, korban pemalsuan sertifikat rumah menggeruduk Polres Metro Bekasi Kota untuk menagih kelanjutan kasus yang menimpanya. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

M, 32 tahun, korban pemalsuan sertifikat rumah menggeruduk Polres Metro Bekasi Kota untuk menagih kelanjutan kasus yang menimpanya. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

MEDAN SATRIA, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita berinisial M, 32 tahun, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menanyakan kejelasan laporan dugaan pemalsuan sertifikat rumah milik orang tuanya. Ia menilai kasus yang sudah berjalan sejak 2015 itu, tidak menunjukkan perkembangan berarti.

"Kami membuat aksi damai di hari ini agar dapat lebih diperhatikan lagi oleh pimpinan Polres Metro Bekasi Kota. Saya sudah buat laporan sejak tahun 2015, tapi sampai saat ini masih jalan di tempat," ujar M kepada awak media, Kamis, 11 Desember 2025.

M menjelaskan, persoalan itu bermula pada 2006 ketika orang tuanya diduga menjadi korban pemalsuan surat rumah oleh pasangan suami istri yang disebut sebagai mafia tanah di Kota Bekasi.

"Jadi surat rumah orang tua saya tanda tangannya dipalsukan sehingga terbit sertifikat yang baru dan kami mengetahui bahwa pelakunya adalah mafia di Bekasi ini," ungkapnya.

Saat itu, orang tua M meminjam uang kepada pasangan N dan E. Namun sehari kemudian justru muncul Akta Jual Beli (AJB) yang seolah ditandatangani oleh orang tuanya. Padahal, menurut M, orang tuanya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Baca Juga: Diduga Palsukan Surat Tanah Seluas 6,9 Hektare, Kades Hambalang Dipenjara

Pada 2007, pelaku kemudian mendatangi rumah orang tua M untuk menagih pengembalian uang. Di kuitansi, pelaku menuliskan bahwa hubungan keduanya adalah utang piutang, bukan jual beli. Namun di sisi lain, terlapor menerbitkan sertifikat rumah yang diduga palsu.

M mengaku, orang tuanya sudah beritikad baik dengan membayar Rp10 juta sebagai cicilan serta memiliki bukti pembayarannya.

Namun ketika meminta jadwal pelunasan dan pengambilan sertifikat, terlapor justru tak berani menunjukkan dokumen tersebut.

M menegaskan bahwa ia telah melengkapi seluruh bukti yang diperlukan penyidik. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut Terkait kasus tersebut.

"Semua bukti kami lengkap juga ada, termasuk tanda tangan dari Forensik Polri sendiri yang menyatakan tanda tangan orang tua saya non-identik. Kemudian bukti pendukung lainnya juga kami lengkap, tapi sudah bertahun-tahun tidak ada tindak lanjut sama sekali," keluhnya.


Berita Terkait


News Update