Cipta menegaskan bahwa pembatasan penggunaan air tanah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa menyediakan alternatif sumber air bagi masyarakat.
Karena itu pemerintah daerah akan memastikan layanan air bersih perpipaan tersedia secara memadai sebelum memberlakukan larangan penggunaan air tanah.
"Begitu layanan air perpipaan tersedia, barulah penggunaan air tanah bisa dihentikan. Pemerintah tentu tidak bisa melarang tanpa menyediakan alternatif bagi masyarakat," ujarnya. (cr-4)
