Eksploitasi Air Tanah Picu Penurunan Tanah, PAM Jaya Minta Zona Bebas Air Tanah Diperluas

Rabu 11 Mar 2026, 18:02 WIB
Direktur Utama PT PAM Jaya Arief Nasruddin di Pressroom Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Direktur Utama PT PAM Jaya Arief Nasruddin di Pressroom Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Cipta menegaskan bahwa pembatasan penggunaan air tanah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa menyediakan alternatif sumber air bagi masyarakat.

Karena itu pemerintah daerah akan memastikan layanan air bersih perpipaan tersedia secara memadai sebelum memberlakukan larangan penggunaan air tanah.

"Begitu layanan air perpipaan tersedia, barulah penggunaan air tanah bisa dihentikan. Pemerintah tentu tidak bisa melarang tanpa menyediakan alternatif bagi masyarakat," ujarnya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update