Eksploitasi Air Tanah Picu Penurunan Tanah, PAM Jaya Minta Zona Bebas Air Tanah Diperluas

Rabu 11 Mar 2026, 18:02 WIB
Direktur Utama PT PAM Jaya Arief Nasruddin di Pressroom Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Direktur Utama PT PAM Jaya Arief Nasruddin di Pressroom Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Baca Juga: Bantu Warga Simpan Air, PAM JAYA dan TP PKK DKI Distribusikan 1.000 Toren

Untuk mencapai target tersebut, perusahaan akan memperluas jaringan pipa hingga 16.234 kilometer serta meningkatkan kapasitas suplai air menjadi 31.563 LPS.

Arief juga mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber air baku untuk kebutuhan air bersih Jakarta berasal dari luar wilayah ibu kota.

Sekitar 92 persen air baku berasal dari Waduk Jatiluhur di Purwakarta, Jawa Barat, sedangkan hanya 8 persenyang bersumber dari wilayah Jakarta.

"Sementara untuk air olahan, sekitar 88 persen juga berasal dari luar Jakarta dan hanya 12 persen yang diproduksi dari sumber di dalam wilayah ibu kota," jelasnya.

Baca Juga: PAM Jaya Distribusikan 1 Juta Al-Qur’an untuk Korban Banjir Sumatra

Pemprov DKI Siapkan Kebijakan Perluasan ZOBAT

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Cipta Aditya, mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan untuk memperluas zona bebas air tanah.

Menurutnya, kajian terkait kebijakan tersebut telah dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air sejak tahun lalu.

"Saat ini prosesnya sedang berjalan, termasuk penyusunan draf Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Cipta.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Baca Juga: Rano Karno Luncurkan ERP Fusion PAM JAYA, Perkuat Transformasi Digital Layanan Air

Saat ini proses kebijakan baru masih berada pada tahap peninjauan internal dan penyusunan dokumen kebijakan (policy brief).


Berita Terkait


News Update