Satpol PP Jaksel Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat Ramadhan

Sabtu 07 Mar 2026, 21:20 WIB
Petugas Satpol PP Kota Jaksel menggrebek toko warung kelontong menjual miras tanpa ijin. (Sumber: Satpol PP Jaksel)

Petugas Satpol PP Kota Jaksel menggrebek toko warung kelontong menjual miras tanpa ijin. (Sumber: Satpol PP Jaksel)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama bulan Ramadhan.

Dalam penertiban yang dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan operasi tersebut dilakukan di beberapa titik berbeda, terutama di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru.

Menurut Nanto, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras beralkohol dari berbagai merek yang dijual tanpa izin.

Baca Juga: Hasil Operasi Pekat Maung 2026, Polresta Tangerang Amankan Ribuan Botol Miras dan Obat Keras

“Operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan,” ujar Nanto dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Sabtu, 7 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 324 botol minuman keras dari berbagai lokasi. Ratusan botol tersebut terdiri dari beragam jenis dan merek, termasuk minuman beralkohol dalam kemasan kaleng.

Nanto menjelaskan, minuman keras tersebut disita dari sejumlah tempat yang berkedok sebagai toko jamu dan warung kelontong.

“Miras kami sita dari tempat-tempat yang berkedok toko jamu dan warung kelontong,” katanya.

Baca Juga: Dinas PPKUKM DKI Segel Outlet di Jakbar yang Edarkan Miras Ilegal

Selain melakukan penyitaan, petugas juga mendata para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Para pedagang tersebut diberikan berita acara penyitaan sebagai bagian dari proses penertiban.

Seluruh barang bukti berupa ratusan botol minuman keras itu kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.

Nanto juga mengimbau para pemilik toko agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, terutama selama bulan Ramadan.

Ia menegaskan, para pedagang yang terjaring razia diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Baca Juga: Satpol PP Bogor Gelar Razia, Sita 33 Botol Miras

“Para pemilik toko membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

Ke depan, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Nanto.


Berita Terkait


News Update