Dinas PPKUKM DKI Segel Outlet di Jakbar yang Edarkan Miras Ilegal

Rabu 04 Mar 2026, 14:11 WIB
Dinas PPKUKM DKI Jakarta saat melakukan penyegelan. (Sumber: Dok. Kominfotik Pemprov Jakarta)

Dinas PPKUKM DKI Jakarta saat melakukan penyegelan. (Sumber: Dok. Kominfotik Pemprov Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah outlet minuman alkohol berinisial HMI di Jakarta Barat. 

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, penyegelan sementara ini dilakukan karena outlet tersebut mengedarkan minuman beralkohol Golongan A secara eceran tanpa izin. 

Temuan tersebut didapatkan petugas Dinas PPKUKM saat melakukan pengawasan rutin, pada 25 Februari 2026 lalu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

"Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan produk minuman beralkohol Golongan A dipajang dan diperjualbelikan secara eceran oleh outlet HMI," ucap Elisabeth kepada awak media, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Bogor, Pelaku Buang Jasad Korban di Padalarang

Ratu menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dokumen perizinan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan verifikasi langsung, diketahui bahwa outlet HMI bergerak di bidang perdagangan eceran dan memiliki izin usaha perdagangan umum.

"Namun, dalam data perizinan usaha outlet yang diperiksa, HMI belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol yang telah terverifikasi dalam NIB aktif," ujar Ratu. 

Selain itu, Ratu mengungkapkan bahwa outlet HMI juga belum memiliki perizinan perdagangan minuman beralkohol golongan A secara eceran (SKP-A). 

"Pada saat pengawasan berlangsung, kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut diduga belum dilengkapi dengan izin khusus yang diwajibkan untuk komoditas alkohol. Atas dasar itu, kegiatan penjualan alkohol oleh HMI diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki," ungkap dia. 

Baca Juga: Dukung Perda KTR DKI Jakarta, Pengusaha Hiburan Minta Dilibatkan dalam Peraturan Teknis

Ratu menyebut, secara administratif terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT HMI. Antara lain, melakukan penjualan minuman beralkohol Golongan A tanpa izin menjalankan kegiatan usaha yang tidak tercantum secara spesifik dalam perizinan berusaha tidak memenuhi ketentuan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol sesuai regulasi. 


Berita Terkait


News Update