Seluruh barang bukti berupa ratusan botol minuman keras itu kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.
Nanto juga mengimbau para pemilik toko agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, terutama selama bulan Ramadan.
Ia menegaskan, para pedagang yang terjaring razia diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Baca Juga: Satpol PP Bogor Gelar Razia, Sita 33 Botol Miras
“Para pemilik toko membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.
Ke depan, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Nanto.
