Satpol PP Jaksel Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat Ramadhan

Sabtu 07 Mar 2026, 21:20 WIB
Petugas Satpol PP Kota Jaksel menggrebek toko warung kelontong menjual miras tanpa ijin. (Sumber: Satpol PP Jaksel)

Petugas Satpol PP Kota Jaksel menggrebek toko warung kelontong menjual miras tanpa ijin. (Sumber: Satpol PP Jaksel)

Seluruh barang bukti berupa ratusan botol minuman keras itu kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.

Nanto juga mengimbau para pemilik toko agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, terutama selama bulan Ramadan.

Ia menegaskan, para pedagang yang terjaring razia diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Baca Juga: Satpol PP Bogor Gelar Razia, Sita 33 Botol Miras

“Para pemilik toko membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

Ke depan, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Nanto.


Berita Terkait


News Update