BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cibinong dan Sukaraja saat Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Bogor, Rhama Kodara mengatakan, operasi dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati.
"Razia dilakukan untuk melindungi masyarakat di bulan suci Ramadhan, dari gangguan ketertiban umum akibat peredaran dan konsumsi miras," kata Rhama, Selasa, 3 Maret 2026.
Razia menyasar tempat karaoke di dalam Cibinong City Mall (CCM). Sejumlah karyawan yang tengah melakukan perbaikan sound.
Baca Juga: Polres Bogor Resmikan SPPG di Cibungbulang, dengan 1.800 Penerima Manfaat
Pihak Satpol PP, tak menemukan botol miras, dan hanya memberikan imbauan supaya tidak menyalahi aturan pemerintah daerah.
"Petugas mengingatkan kembali kepada karyawan karoeke tersebut agar tetap menaati peraturan pemerintah untuk tidak beroperasi pada bulan ramadhan," jelas Rhama.
Berlanjut ke lokasi kedua, petugas mendatangi warung kelontong di wilayah Kecamatan Sukaraja, yang diduga menjual miras tanpa izin. Setelah diperiksa, warung tersebut menyimpan 33 botol miras yang akan diperjual belikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut, petugas menemukan minuman keras yang tersimpan di dalam kulkas," ujarnya.
Baca Juga: Dash Run di Pakansari Bogor Diharapkan Jadi Ruang Positif Generasi Muda
"Setelah pemilik warung tidak bisa memperlihatkan izin penjualan minuman keras, kemudian petugas langsung mengamankan minuman keras tersebut ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," pungkasnya. (cr-6)
