Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Cipatat Bandung Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu 04 Mar 2026, 17:38 WIB
Polisi amankan pelaku pembunuhan terhadap bocah 12 tahun. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Cimahi. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Polisi amankan pelaku pembunuhan terhadap bocah 12 tahun. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Cimahi. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Pelarian pelaku pembunuhan bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya terhenti. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku berinisial MZ, 28 tahun berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Pelaku yang diketahui merupakan kakak tiri korban sempat melarikan diri ke wilayah Cianjur usai melakukan aksi keji tersebut.

Namun, tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat bergerak cepat hingga akhirnya menangkap MZ di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kronologi Penemuan Jasad Korban di Rumahnya

Korban berinisial AS (12), siswa kelas 6 SD, ditemukan tak bernyawa di lantai dua rumahnya di Kampung Warung Tiwu, RT 02/RW 16, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga: Hadirkan Harapan Baru di Bulan Ramadhan, Polri Bantu Renovasi Rutilahu di Cisarua Bandung Barat

Polres Cimahi menyebut korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka serius di tubuhnya. Tubuh korban sempat tertutup kasur sebelum akhirnya ditemukan oleh sang ibu sepulang beraktivitas.

Kapolres Cimahi, Niko Nurullah Adi Putra, menjelaskan pihaknya langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal. Korban ditemukan dengan sejumlah luka serius. Saat ini masih dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujar Niko di Mako Polres Cimahi, Rabu, 4 Maret 2026.

Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani proses autopsi.

Baca Juga: 10 Jenazah Korban Tanah Longsor Cisarua Bandung Barat Dimakamkan

Motif Pembunuhan Masih Didalami

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga datang ke rumah orang tuanya untuk bertemu keluarga. Namun saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah dan hanya ada AS seorang diri.

Pelaku kemudian diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban sebelum melarikan diri. Polisi memastikan, sejauh ini pelaku bertindak seorang diri.

Pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang milik korban yang hilang.

“Sejumlah saksi, termasuk tetangga sekitar, mengaku sempat melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum kejadian tragis itu terungkap,” tambah Niko.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sumbang Rp3 M untuk Korban Longsor Pasirlangu, Pemkab Bandung Barat Kucurkan Rp7,3 M?

Peristiwa tragis ini sempat membuat warga sekitar geger. Ketua RW 16, Dadang Ansori, mengaku menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saya dapat kabar dari keluarganya sekitar jam 4 sore. Saya langsung ke rumahnya sama RT, tapi tidak berani naik ke atas,” ujar Dadang.

Menurutnya, yang pertama kali melihat kondisi korban di lantai dua adalah pihak keluarga sebelum akhirnya petugas kepolisian datang dan memasang garis polisi.

Tak lama setelah laporan diterima, aparat dari Polsek Cipatat bersama Satreskrim Polres Cimahi tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Disdik Bandung Barat Instruksikan Siswa Belajar Secara Daring Sementara Waktu

Kapolsek Cipatat, Iwan Setiawan, menyebut korban diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan.

“Korban ditemukan meninggal dunia dan saat ini dibawa ke RS Sartika Asih untuk pelaksanaan autopsi,” ujar Iwan.

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku MZ telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas motif dan rangkaian kejadian dalam kasus pembunuhan bocah 12 tahun di Cipatat, Bandung Barat ini.


Berita Terkait


News Update