Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Cipatat Bandung Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu 04 Mar 2026, 17:38 WIB
Polisi amankan pelaku pembunuhan terhadap bocah 12 tahun. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Cimahi. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Polisi amankan pelaku pembunuhan terhadap bocah 12 tahun. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Cimahi. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Pelaku kemudian diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban sebelum melarikan diri. Polisi memastikan, sejauh ini pelaku bertindak seorang diri.

Pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang milik korban yang hilang.

“Sejumlah saksi, termasuk tetangga sekitar, mengaku sempat melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum kejadian tragis itu terungkap,” tambah Niko.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sumbang Rp3 M untuk Korban Longsor Pasirlangu, Pemkab Bandung Barat Kucurkan Rp7,3 M?

Peristiwa tragis ini sempat membuat warga sekitar geger. Ketua RW 16, Dadang Ansori, mengaku menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saya dapat kabar dari keluarganya sekitar jam 4 sore. Saya langsung ke rumahnya sama RT, tapi tidak berani naik ke atas,” ujar Dadang.

Menurutnya, yang pertama kali melihat kondisi korban di lantai dua adalah pihak keluarga sebelum akhirnya petugas kepolisian datang dan memasang garis polisi.

Tak lama setelah laporan diterima, aparat dari Polsek Cipatat bersama Satreskrim Polres Cimahi tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Disdik Bandung Barat Instruksikan Siswa Belajar Secara Daring Sementara Waktu

Kapolsek Cipatat, Iwan Setiawan, menyebut korban diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan.

“Korban ditemukan meninggal dunia dan saat ini dibawa ke RS Sartika Asih untuk pelaksanaan autopsi,” ujar Iwan.

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku MZ telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update