Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas motif dan rangkaian kejadian dalam kasus pembunuhan bocah 12 tahun di Cipatat, Bandung Barat ini.
