Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Cipatat Bandung Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu 04 Mar 2026, 17:38 WIB
Polisi amankan pelaku pembunuhan terhadap bocah 12 tahun. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Cimahi. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Polisi amankan pelaku pembunuhan terhadap bocah 12 tahun. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Cimahi. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas motif dan rangkaian kejadian dalam kasus pembunuhan bocah 12 tahun di Cipatat, Bandung Barat ini.


Berita Terkait


News Update