Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Jamin Warga Miskin Tetap Aman

Sabtu 28 Feb 2026, 10:35 WIB
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Pinterest)

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Pinterest)

1. Peserta Mandiri atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah

  • Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan
  • Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan

2. Peserta Penerima Upah (PPU) atau Karyawan

Iurannya dihitung sebesar 5% dari gaji per bulan, dimana 4% dibayarkan pemberi kerja, dan sisa 1%-nya dibayarkan oleh pekerja.

3. Peserta Penerima bantuan Iuran (PBI)

Iuran kelompok peserta BPJS ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Kebijakan tarif ini tetap berlaku sampai ada keputusan resmi terbaru terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Wacana soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah disampaikan, tapi hingga kini belum ada aturan resmi yang menetapkan besaran tarif baru.


Berita Terkait


News Update