1. Peserta Mandiri atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
- Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan
2. Peserta Penerima Upah (PPU) atau Karyawan
Iurannya dihitung sebesar 5% dari gaji per bulan, dimana 4% dibayarkan pemberi kerja, dan sisa 1%-nya dibayarkan oleh pekerja.
3. Peserta Penerima bantuan Iuran (PBI)
Iuran kelompok peserta BPJS ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Kebijakan tarif ini tetap berlaku sampai ada keputusan resmi terbaru terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Wacana soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah disampaikan, tapi hingga kini belum ada aturan resmi yang menetapkan besaran tarif baru.
